ASSALAMUALAIKUN WR. WB.
salam sejahtera bagi semuanya semoga ada dalam lindungan allah SWT.
Pada kali ini insya allah saya akan membahas dan menyuguhkan beberapa tips yang mungkin
anda butuhkan saat ini,
Pada umumnya jaman sekarang lebih suka atau lebih banyak kita bergaul dengan dunia internet ataupun dunia maya,dan banya juga aktifitas yang kita lakukan seperti berbelanja online maupun cari jodoh online di kalangan kaum muda,
Tapi pada dasarnya dunia internet itu tidaklah semudah dan sebaik yang kita bayangkan, karena
dilamnya terdapat berbagai perselisihan atau apalah,bahkan sampai penipuan pun banya kita temui
tapi alhamdulillah saya belum dan gak kepengen hehe,,,
Nah jika anda tertipu saya sarankan beberapa cara berikut yang mungkin anda perlu pelajari
bila perlu anda catat dalam ingatan anda diantaranya:
1. Melapor Melalui Email.
Cara yang mudah dan mungkin langkah pertama yang harus
dilakukan oleh kita ketika suda di tipu orang adalah langsung laporkan ke kantor polisi atau ke email resmi Kepolisian Indonesia dengan alamat: cybercrime@polri.go.id. POLRI yang telah membentuk satu tim khusus yang akan menyelidiki suatu hal yang bisa kita sebut penipuan di dunia online(MAYA) atau
disebut CyberCrime. Dalam email tersebut, Anda harus memuat beberapa hal
berikut ini:
1. Informasi tentang bagaimana jalannya transaksi yang ada lakukan dengan pelaku.
2. Jika ada alat bukti seperti bukti pengiriman, sms atau email
penipu atau sesuatu yang bisa dilampirkan .
3. Sertakan juga nama dan nomor rekening serta nomor handphone
atau telphon yang digunakan oleh pelaku penipuan tersebut.
2. Langsung Melapor ke Kantor Polisi.
Berikut langkah yang harus Anda lakukan untuk melaporkan para
penipu ke kantor polisi terdekat:
1. Datanglah ke kantor polisi terdekat. Kemudian laporkan
kejadian penipuan yang Anda alami dengan menceritakan kronologi penipuan yang
Anda alami. Tentu Anda harus menunjukkan alat bukti sebagai dasar penyelidikan
seperti bukti transfer ke rekening penipu, nomor handphone dan nomor kontak
yang digunakan penipu. Dengan laporan yang Anda sampaikan, Polisi akan membuat
laporan yang berisi identitas pelapor dan terlapor, uraian singkat kejadian dan
pasal yang dikenakan.
2. Kemudian Anda akan menerima sebuah Surat Tanda Penerimaan
Laporan (STPL) sebagai bukti anda telah melaporkan tindak pidana yang Anda
alami.
3. Anda tinggal menunggu perkembangan kasus yang ditangani dan
anda akan mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
catatan: jika anda bertransaksi saya
sarankan janganlah pada hari
sabtu ataupun hari minggu
karena itu hari itu bisa di
sebut juga hari keberuntungan
bagi si penipu karena kita
tidak bisa langsung memblokir
nomor rekening si penipu
tersebut dikarenakan BANK
pada hari tersebut libur !!!!!!
Mungkin demikian cuplikan dari saya mohon dalam kekurangannya kalau bisa di tambahkan hehehe
karena saya juga manusia pasti ada kesalahan ,tapi moga bermanfaat bagi anda yang membutuhkan


0 komentar:
Posting Komentar